2. GMNI Soroti Pengawasan BKPSDM Malaka;
– GMNI Malaka menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap fungsi pengawasan, monitoring, dan evaluasi BKPSDM Kabupaten Malaka.
– GMNI mempertanyakan bagaimana pembiayaan pendidikan bagi ASN yang tidak menyelesaikan studi dapat berlangsung tanpa kejelasan informasi kepada publik mengenai tindak lanjut dan pertanggungjawabannya.
– Oleh karena itu, BKPSDM diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai jumlah ASN penerima fasilitas, besaran anggaran yang telah dikeluarkan, status pendidikan masing-masing penerima, serta langkah yang telah ditempuh pemerintah daerah.
3. Desak Pertanggungjawaban dan Pengembalian Dana;
– DPC GMNI Malaka mendukung pernyataan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Malaka, Alo Werang, yang meminta para ASN terkait bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
– GMNI mendesak pemerintah daerah melakukan penghitungan terhadap seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan, kemudian menindaklanjutinya sesuai ketentuan apabila ditemukan kewajiban pengembalian dana ke kas daerah.
– Menurut GMNI, setiap penggunaan anggaran daerah harus memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas. Jika ditemukan kerugian keuangan daerah, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.





