Kampus Undana Kupang Benarkan Lima ASN Malaka Berstatus DO

Reporter: Tim 
| Editor: Pisto Bere

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pertanggungjawaban ASN penerima fasilitas pendidikan sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.

Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat menjelaskan kewajiban penerima program, besaran pembiayaan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah, serta konsekuensi apabila kewajiban pendidikan tidak dipenuhi.

Bacaan Lainnya

Praktisi Hukum Soroti Pertanggungjawaban Anggaran

Praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, S.H., M.H., C.Md., turut memberikan tanggapan terkait persoalan ASN penerima fasilitas pendidikan yang diduga tidak menyelesaikan studi.

Menurut Edu Nahak, ASN yang menerima fasilitas Tugas Belajar maupun Izin Belajar dengan pembiayaan anggaran daerah, tetapi tidak menyelesaikan pendidikan, perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku.

Ia menilai persoalan tersebut harus ditelusuri secara serius, terutama untuk memastikan apakah terdapat kewajiban pengembalian biaya pendidikan dan sanksi yang harus diterapkan kepada penerima program.

“Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 48, yang menyebutkan bahwa jika ASN tidak menyelesaikan pendidikan sesuai perjanjian, wajib mengganti kerugian negara sebesar dua kali lipat biaya yang telah dikeluarkan. Selain itu, diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa setiap kerugian daerah atas pengelolaan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib ditagih melalui Tuntutan Ganti Rugi.

Pos terkait