Kampus Undana Kupang Benarkan Lima ASN Malaka Berstatus DO

Reporter: Tim 
| Editor: Pisto Bere

Persoalan ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah untuk membiayai pendidikan ASN. Publik mempertanyakan mekanisme pengawasan, evaluasi, serta pertanggungjawaban anggaran apabila penerima fasilitas pendidikan tidak menyelesaikan studinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pada periode 2019-2021 terdapat lima ASN yang mengikuti program pendidikan menggunakan fasilitas dari pemerintah daerah. Satu orang menempuh pendidikan Strata Satu (S1), sedangkan empat orang lainnya menempuh pendidikan Strata Dua (S2).

Bacaan Lainnya

Namun, kelima ASN tersebut disebut-sebut tercatat tidak menyelesaikan pendidikan masing-masing. Informasi mengenai status akademik mereka masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada perguruan tinggi dan instansi terkait.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai peran BKPSDM Kabupaten Malaka dalam mengawasi ASN penerima fasilitas pendidikan, termasuk memastikan pelaksanaan kewajiban sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.

Pada prinsipnya, publik tidak mempersoalkan hak ASN untuk meningkatkan pendidikan dan kompetensi. Program Tubel dan Ibel merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur agar mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Pos terkait