MALAKA, 31NUSANTARA.ID- PT. Inti Daya Kencana (IDK), Memberikan Somasi Pertama Kepada Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, Cq Kepala Dinas Perikanan, Tertanggal 6 Oktober 2026 di Jakarta.
Selaku Pemilik Sah PT. Inti Daya Kencana (IDK). Sampai saat ini masih merupakan satu satunya Pihak yang memiliki hak atas area PT. Inti Daya kencana (IDK). Malaka pada Lokasi yang umum, diketahui oleh Masyarakat Kabupaten Malaka.
Kami membangun seluruh fasilitas jalan dan tanggul dengan biaya pribadi dan untuk itu hanya
kami seorang yang memiliki hak menggunakan ataupun melakukan kegiatan di area milik kami ataupun yang masih terikat pada perjanjian sewa menyewa yang sah.
Dengan meyakini bahwa hak hak kami terlindungi baik secara Hukum Pidana melalui Undang undang nomor 1 tahun 2023 maupun hukum perdata dan peraturan perundang undangan lainnya.
Sehubungan dengan adanya informasi lapangan yang kami terima perihal adanya kegiatan pekerjaan di areal milik kami serta menggunakan sarana milik kami secara tanpa ijin dari kami
yang dilakukan oleh PT. Mushaf Karya Perdana atas pekerjaan dari Dinas Kelautan dan perikanan Malaka.
Maka bersama ini kami sampaikan keberatan. Atas keberatan tersebut maka kami Yakini adanya pelanggaran hak kami secara perdata dan pidana. Dan oleh karena hal tersebut maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal;





