Kampus Undana Kupang Benarkan Lima ASN Malaka Berstatus DO

Reporter: Tim 
| Editor: Pisto Bere

Juga tertuang dalam perjanjian Tugas Belajar dan Izin Belajar yang ditandatangani masing-masing ASN dengan BKPSDM Kabupaten Malaka, yang pasti memuat ketentuan sanksi pengembalian biaya pendidikan,” demikian penjelasan Edu Nahak ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pekan lalu.

Edu Nahak juga meminta BKPSDM Kabupaten Malaka membuka data secara transparan dan menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Jika tidak dilakukan pengembalian, BKPSDM berwenang menahan kenaikan pangkat, penyesuaian gaji, hingga melaporkan ke aparat penegak hukum apabila dugaan kerugian negara terbukti. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan benar,” tandas Edu.

Meski demikian, penerapan kewajiban pengembalian biaya pendidikan maupun sanksi administratif harus didasarkan pada peraturan yang benar-benar berlaku, isi perjanjian masing-masing ASN, serta hasil pemeriksaan terhadap kasus yang bersangkutan.

Terpisah, Ketua Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Malaka, Erwin, juga menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara baik karena ini menyangkut uang negara.

Menurutnya, apabila pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung ASN menempuh pendidikan tinggi, maka para penerima fasilitas tersebut harus bertanggung jawab menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait