Pencairan Syarat dan Ketentuan Berlaku
MALAKA, 31NUSANTARA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka di masa Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Henry Melki Simu, Amd dengan tagline (SBS-HMS) serius dalam penangan pengelolaan keuangan Desa.
Pasalnya, sejauh ini sistem pengelolaan keuangan Desa dari 127 Desa yang tersebar di Kabupaten Malaka kurang efektif dan masih marak terjadi penyalahgunaan dan tidak tepat pada sasaran.
Untuk Itu, di Kepemimpinan SBS-HMS mengeluarkan peraturan khusus Desa terkait pencairan Dana Desa .
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH melalui Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Remigius A. Y. Bria, S.H., A.Kp mengatakan bahwa, terkait Pencairan Dana Desa (DD) untuk BLT semua sudah cair tinggal anggaran Dana Desa (ADD) belum bisa dicairkan oleh Desa karena masih memenuhi beberapa persyaratan.
Remy Bria (RB) sapaan akrabnya, menjelaskan, jika berbicara progres ada dua komponen, yaitu, pertama penyaluran dari pusat, untuk DD itu sudah 100 persen masuk ke rekening Desa untuk tahap I, kemudian ADD juga sama sementara berproses, itu prosesnya di keuangan sehingga Kepala Desa jika ingin melakukan pencarian harus membawa rekomendasi dari Dinas PMD dan proses pencariannya di keuangan, karena kewenangan ADD ada di Keuangan.
