Kabar Gembira Untuk Kepala Desa: ADD 100 Persen Sudah Masuk di Rekening Kas Desa

Reporter: Pisto 
| Editor: Pisto Bere

5) Dokumen Sertifikasi,ditandatangani oleh:

a. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Bacaan Lainnya

b.Pendamping Lokal Desa (PLD)/Pendamping Desa (PD).

c. Koordinator Kecamatan.

d. Tenaga Ahli (TA).

e.Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

6) Dokumen kontrak kerja sama (untuk pencairan melibatkan pihak ketiga).

7) Surat Undangan Penyaluran Bantuan Langsung Tunal (untuk pencairan BLT.

8) Dokumen Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT.

9) Rencana Anggaran dan Biaya Penyertaan Modal BUMDes, khusus untuk pencairan Belanja Ketahanan Pangan.

2. Pencairan ADD dan BHP-BHR

Pencairan ADD dan BHP-BHR dapat diajukan secara bersamaan dengan membawa surat pengantar pencairan dari Dinas PMD agar selanjutnya diproses oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).Syarat administrasi untuk mendapatkan surat pengantar pencairan dari Dinas PMD sebagai berikut:

1) Surat permohonan pencairan ADD dan/atau BHP-BHR yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa.

2) Rekomendasi Camat yang memuat:

a.Pernyataan bahwa lingkungan Desa telah bersih;

b. Nilai pengajuan pencairan sudah sesuai dan layak dicairkan.

3) Rencana Penggunaan Dana (RPD)yang ditandatangani oleh Bendahara,Sekretaris Desa, dan Kepala Desa.

Pos terkait