Sementara itu, lanjut Remi Bria, untuk DD tahap I sudah 100 persen, uang semua sudah ditransfer dari Rekening Kas Negara ke rekening kas Desa Masing-masing.
“Sekarang bagaimana mereka mencairkan uangnya, untuk kegiatan pembelanjaan di Desa, itu kita sesuaikan dengan kebutuhan Desa, jadi bukan berarti uang masuk lansung dicairkan semuanya”. Ujar RB
“Kita kasih sesuai dengan permintaan, misalkan, untuk insentif Guru Paud dan sebagainya, pengajuan 6 bulan dulu. Resikonya kalau mereka ambil semua takutnya disalahgunakan, sehingga sesuai dengan kebijakan dari Bupati Malaka, karena semakin banyak uang di tangan itu sangat beresiko” tuturnya
Dikatakan, bahwa sekarang Kepala Desa tinggal melakukan pencarian, dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Bupati Malaka.
Pada kesempatan itu, Kadis PMD menegaskan bahwa, sesuai instruksi Bupati dan Wakil Bupati Malaka terkait pekerjaan fisik Kepala Desa tidak boleh melelang proyek kepada kontraktor sebelum penetapan anggaran atau dengan kata lain “Ijon Proyek”, karena itu sangat beresiko.
” Tidak boleh adakan pekerjaan sebelum ada kontrak karena sangat berisiko, kita mencegah karena dilakukan Kepala Desa sudah melakukan Ijon Pekerjaan sebelum ada pekerjaan”. ungkap RB dengan tegas.
