Kabar Gembira Untuk Kepala Desa: ADD 100 Persen Sudah Masuk di Rekening Kas Desa

Reporter: Pisto 
| Editor: Pisto Bere

4) Berita Acara Verifikasi SPJ dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

5) SPJ Fisik Tahun Anggaran Sebelumnya atau Triwulan Sebelumnya.

Bacaan Lainnya

6) Dokumen APBDes Tahun Berjalan.

7) Dokumen RKPDes Tahun Berjalan.

8) Dokumen Perdes RPJMDes atau Review RPJMDes.

Khusus untuk persyaratan nomor 6), 7) dan 8) disampaikan satu kali pada waktu pertama kali pengurusan permohonan pencairan.

3. Untuk pencairan DD, ADD dan BHP-BHR wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka.

4. Jadwal pencairan DD, ADD dan BHP-BHR akan diinformasikan lebih lanjut. Oleh karenanya, bagi Pemerintah Desa yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2025 agar segera mempercepat penetapannya sehingga dapat diproses lebih lanjut.

5. Mohon dukungan dari Bapak/Ibu Camat se-Kabupaten Malaka untuk mendampingi para Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa pada wilayahnya masing-masing agar proses penyaluran APBDES 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar.(pisto/31NSC)

 

Pos terkait