Lanjutnya, karena Kontrak ini memastikan legal atau tidak suatu pekerjaan di Desa.
Untuk itu, demi mencegah terjadinya penyelewengan, tahun depan kita harus tertibkan.
Berikut syarat administrasi permohonan pengajuan pencairan APBDES dan jadwal pencairannya yang dikeluarkan Pemkab Malaka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai berikut:
1. Pencairan Dana Desa Tahun 2025
Pencairan DD Tahun 2025 terbagi menjadi dua kategori, yaitu: Dana Desa Ear marked dan Dana Desa Non-Ear marked. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengeluarkan syarat administrasi permohonan pengajuan pencairan APBDES Tahun 2025.
Pengajuan kedua kategori dilakukan secara terpisah, dengan persyaratan administratif sebagai berikut:
1) Surat permohonan pencairan DD yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa.
2) Rekomendasi Camat yang memuat:
a. Pernyataan bahwa lingkungan Desa telah bersih;
b. Nilai pengajuan pencairan sudah sesuai dan layak dicairkan.
3) Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang ditandatangani oleh Bendahara,Sekretaris Desa, dan Kepala Desa.
4) Surat Keterangan Asistensi RAB Fisik oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Malaka (khusus pengajuan pencairan fisik)
