Rubadi bin Saryono Pertanyakan Tindak Lanjut Laporannya di Polres Malaka
MALAKA, 31NUSANTARA.COM – Terlapor Ulifatin Chairoh binti Juli, telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah. Padahal, tanah tersebut sudah dimenangkan Rubadi Cs di semua tingkat pengadilan.
Menyikapi hal tersebut, Rubadi bin Saryono (57), warga Desa Laleten Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memertanyakan Laporan Polisi (LP) yang sudah dilakukannya di Polres Malaka.
Rubadi membuat LP Penyerobotan Tanah itu dua tahun lalu, tepatnya 08 Desember 2023. Hal ini terbukti dengan diterbitkannya LP No: LP/B/175/XII/2023/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 08 Desember 2023 sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STTL/B/175/2022/SPKT/POLRES MALAKA.
Adapun alasan LP Rubadi bin Saryono itu, sebagaimana LP tersebut, Terlapor Ulifatin Chairoh binti Juli, telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah. Padahal, tanah tersebut sudah dimenangkan Rubadi Cs di semua tingkat pengadilan.
Rubadi yang ditemui awak media di kediamannya, Selasa (05/08/2025), menjelaskan, tanah yang diserobot Juli itu sudah dimenangkannya di semua tingkat pengadilan baik pengadilan tingkat pertama Pengadilan Agama Atambua, Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
