Rubadi mengungkapkan, atas dasar putusan pengadilan baik pengadilan tingkat pertama Pengadilan Agama Atambua, pengadilan tingkat banding Pengadilan Tinggi Agama Kupang, serta upaya hukum Kasasi dan PK di Mahkamah Agung, Pengadilan Agama Atambua telah melakukan eksekusi atas objek sengketa pada 12 September 2023, sebagaimana Berita Acara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA Atb.
Objek sengketa sendiri terletak di Dusun Pasar Baru Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka sebanyak dua bidang. Bidang pertama seluas 860 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 135, terbit 1992, atas nama Suriyem binti Saryono, terletak di RT 004 RW 002 Pasar Baru-Betun dahulu Desa Umakatahan sekarang Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah, dahulu Kabupaten Belu sekarang Kabupaten Malaka, dengan batas-batas jelas.
Ada pula tanah bidang kedua seluas 2 690 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 416, terbit 1996, atas nama Suriyem binti Saryono, di RT 004 RW 002 dahulu Desa Umakatahan sekarang Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah, dahulu Kabupaten Belu sekarang Kabupaten Malaka, dengan batas-batas jelas.
“Setelah Pengadilan Agama Atambua melakukan eksekusi, dan ternyata Ulifatin Chairoh sebagai tergugat dan pihak yang kalah tidak mengosongkan objek sengketa, saya melakukan penyegelan terhadap objek sengketa dengan cara mengelas pagar besi, memasang kayu usuk berukuran 5 x 7 cm di pintu toko dan material berupa batu tiga reit. Dia (Tergugat, Ulifatin Chairoh, red) harus keluar dari objek sengketa karena kita juga sudah memberikan haknya sesuai hukum Islam dan ditetapkan jelas-jelas sebanyak 1/10 dalam putusan semua tingkat pengadilan. Haknya juga dua bidang”, tandas Rubadi.
