Pernyataan Ketua DPRD Malang soal Hentikan MBG Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Potensi Provokasi

Jakarta – Pernyataan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita yang menyatakan sepakat dengan aspirasi mahasiswa untuk menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Pernyataan yang disampaikan saat menemui massa aksi pada Juni 2026 tersebut kembali beredar di ruang digital dan memunculkan pertanyaan mengenai konteks, kewenangan, serta dampaknya terhadap persepsi masyarakat terhadap program pemerintah.

Saat menemui massa mahasiswa, Amithya menyampaikan, “Kami sepakat untuk memberhentikan MBG,” sebagai respons terhadap tuntutan demonstran. Pernyataan tersebut kemudian berkembang di media sosial seolah-olah merupakan keputusan resmi DPRD Kota Malang untuk menghentikan MBG. Padahal, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menegaskan bahwa tidak pernah ada keputusan kelembagaan DPRD mengenai pemberhentian MBG.

Bacaan Lainnya

“Yang perlu penegasan adalah tidak ada keputusan DPRD terkait dengan pemberhentian MBG. DPRD tidak pernah mengeluarkan keputusan apa pun,” ujar Trio.

Perbedaan antara pernyataan personal atau respons politik dengan keputusan kelembagaan menjadi penting agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang keliru. MBG merupakan program pemerintah pusat sehingga penghentian pelaksanaannya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan seorang pimpinan DPRD daerah.

Pos terkait