Tidak Taat Hukum: Ulifatin Chairoh Sebagai Tergugat dan Pihak yang Kalah Tidak Mengosongkan Objek Sengketa

Reporter: Tim 
| Editor: Pisto Bere

Tetapi, kata Rubadi, Ulifatin Chairoh tidak mengosongkan objek sengketa malahan segel yang dipasangnya dengan mengelas pagar besi dirusakkan dan kayu usuk dibuka kembali Juli pada 07 Desember 2023.

“Karena merusak pagar besi yang saya las dan membuka kembali kayu usuk yang sudah saya pasang itulah maka saya melaporkan Ulifatin Chairoh ke Polres Malaka pada 08 Desember 2023 dengan dalih tindak pidana pengrusakan. Dalam laporan polisi yang saya buat, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT memuatnya dengan tindak pidana penyerobotan tanah”, ungkap Rubadi.

Bacaan Lainnya

Tindak lanjut laporan polisinya sudah sejauh mana, itulah yang dipertanyakan Rubadi ke penyidik Polres Malaka.

Rubadi mengaku sudah bertemu penyidik dan pimpinan Polres Malaka baik di masa kepemimpinan Kapolres Malaka AKBP Rudy Ledo (kini mantan) maupun Kapolres Malaka saat ini AKBP Riki Ganjar Gumilar untuk menanyakan tindak lanjut laporannya. Tetapi, mungkin kesibukan tugas, Rubadi belum mendapat perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan. Setidaknya ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Sampai sekarang belum ada itu. Saya harap laporan saya ditindaklanjuti penyidik sehingga ada kepastian hukum bagi saya dan keluarga”, demikian Rubadi.

Pos terkait