Sekda Malaka Tegaskan ASN Bijak Bermedia Sosial, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas

Reporter: Pisto Bere 
| Editor: Redaksi

MALAKA, 31NUSANTARA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka Provinsi NTT Ferdinan Un Muti, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka terkait penggunaan media sosial.

ASN yang kedapatan tidak tertib, menyalahi ketentuan, atau merugikan pihak lain dalam bermedia sosial dipastikan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai upaya menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme ASN sebagai pelayan publik yang seharusnya menjadi contoh di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sanksi Menanti ASN yang Melanggar
Menurut Sekda Malaka, media sosial seharusnya dimanfaatkan secara bijak untuk hal-hal positif, bukan untuk menyebarkan narasi yang tidak beralasan atau merugikan institusi maupun orang lain.

“ASN yang bermedia sosial dan tidak tertib, serta tidak sesuai ketentuan dan merugikan pihak lain, dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sekda. Saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp. (4/6/2026)

Dikatakan Sekda bahwa, tindakan disiplin ini mengacu pada regulasi mengenai kode etik dan perilaku ASN.

Sementara itu, Sekda menghimbau agar ASN untuk menjaga etika publik Pemerintah Kabupaten Malaka, juga mengimbau seluruh pegawai untuk lebih menyaring informasi sebelum membagikannya (sharing) ke ruang publik.

Pos terkait