“Ini bukan hanya menerima dokumen, tetapi menerima amanah. Setiap rupiah yang tertuang dalam DPA harus dapat dipertanggungjawabkan, karena anggaran ini bukan milik kita, melainkan milik rakyat,” tegasnya.
Ia menegaskan komitmen pimpinan daerah dalam menjaga aparatur yang bekerja dengan benar serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Penegasan tersebut disampaikan secara lugas oleh Wali Kota Kupang dengan menyatakan, “Kalau benar pasti saya jaga, kalau salah pasti saya tindak.”
Wali Kota juga menekankan bahwa pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa laporan realisasi anggaran triwulan pertama wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2026.
Lebih lanjut, Wali Kota Kupang mengingatkan seluruh perangkat daerah agar segera melakukan penginputan rencana pelaksanaan program dan kegiatan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat tanggal 16 Januari 2026. Seluruh program dan kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, harus dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan Rencana Anggaran Kas (RAK) per subkegiatan.
Wali Kota merangkum tiga poin utama yang harus menjadi perhatian seluruh pimpinan perangkat daerah. Pertama, setiap rupiah anggaran wajib dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Kedua, pimpinan perangkat daerah harus memiliki keberanian dalam mengeksekusi kebijakan dan program yang telah direncanakan, dengan kesiapan dan perencanaan yang matang. Ketiga, seluruh jajaran diminta untuk tetap fokus dan bergerak dalam satu komando, menjaga loyalitas, serta bekerja selaras dengan arah kebijakan daerah yang telah ditetapkan.





