MALAKA, 31NUSANTARA.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah akan melayangkan surat teguran dan peringatan kepada PT Bahagia dan PT Cipta Baru Kontruksi, karena tidak memenuhi undangan Sosialisasi Kepatuhan Membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) di Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah.
“Kita hidup di daerah hukum, jadi sudah sepatutnya hadir ketika pemerintah mengundang untuk duduk bersama mencari solusi dan menyamakan persepsi. Namun karena mereka tidak hadir, tentu kami akan memberikan teguran dan peringatan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, S.H., M.M., kepada awak media usai kegiatan sosialisasi di Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Selasa (8/9/2026).
Aloysius menegaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi serta pemahaman kepada dua perusahaan yang saat ini beroperasi di Malaka, yaitu PT Bahagia dan PT Cipta Baru Kontruksi. Oleh karena itu, ketidakhadiran pihak perusahaan menjadi pertanyaan besar bagi Pemda Malaka.
Ia menekankan pentingnya ketegasan terkait operasional dan pengambilan material galian, yang secara aturan harus berjarak minimal 500 meter dari jembatan guna mencegah kerusakan pada struktur bangunan tersebut.





