Pemda Malaka Gelar Sosialisasi Kepatuhan Pajak MBLB, PT Bahagia dan PT. Cipta Baru Kontruksi Mangkir dari Undangan

Reporter: Pisto Bere 
| Editor: Redaksi

Menanggapi aspek pengawasan, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malaka, Djefridus Klau, S.Pd., menyatakan pihak personelnya rutin melakukan pemantauan mingguan di titik-titik rawan, terutama di sekitar Jembatan Benenai.

“Saat dijaga penambang tertib, tetapi kalau tidak dijaga kerap terjadi pelanggaran. Pengambilan sirtu dekat jembatan itu melanggar aturan karena sangat rawan. Batas aman yang ditentukan adalah 500 meter di area hulu dan 500 meter di hilir. Kami akan memasang papan larangan baru dan berkolaborasi dengan BPKPD, Dinas PU, serta mitra terkait untuk menegakkan aturan ini,” pungkas Djefridus.(***)

Pos terkait