– Pelanggaran Administrasi: Pengelolaan BMD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 (perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016). Penghapusan atau pembongkaran aset harus melalui proses persetujuan dan penilaian resmi. Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat berujung pada sanksi administratif dan tuntutan ganti rugi.
– Tindak Pidana Perusakan: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat barang milik orang lain (dalam hal ini, milik publik/daerah) tidak dapat dipakai, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.
– Potensi Kerugian Negara: Perusakan aset daerah berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Hal ini bisa mengarah pada jerat hukum tindak pidana korupsi, tergantung pada motif dan dampak kerugian yang ditimbulkan.
Prosedur yang Benar
Pembongkaran aset daerah hanya dapat dilakukan jika aset tersebut akan dihapus dari daftar inventaris pemerintah daerah, yang harus melalui tahapan prosedural yang meliputi:



