Blunder!!! Aset Kantor Desa Wederok Dibongkar jadi tumbal, Demi Bangun Gedung Koperasi Desa Merah Putih
MALAKA, 31NUSANTARA.ID – Demi melancarkan pembangunan gedung koperasi desa merah putih (KDMP) gedung kantor desa Wederok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka dibongkar.
Hal tersebut dinilai sangat merusak aset daerah. Demikian juga hal yang dilakukan ini sudah merusak aset bangunan daerah atau negara.
Bahkan belum diketahui juga, pembongkaran kantor desa Wederok itu sudah ada ijin atau belum.
Ini sudah melanggar hukum jika membongkar atau mereka aset daerah tanpa ada ijin atau persetujuan.
Pembongkaran aset daerah tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan perdata.
Aset daerah (Barang Milik Daerah/BMD) dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang ketat mengenai pengelolaan dan penghapusannya.P
Penjabat Kepala Desa Wederok, Anton Nahak, saat dikonfirmasi media ini (23/1) siang, mengatakan ini bukan bongkar semua.
“Kami bukan bongkar semua hanya aula saja yang kami bongkar untuk mencukupi ukuran KDMP,” jawab singkat Pj Kades melalui pesan Whatsapp-nya.
Dasar Hukum dan Sanksi
Tindakan membongkar atau merusak aset daerah tanpa prosedur yang sah melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia:





