Diduga Langgar Prosedur, Penjabat Kades Lorotolus Berhentikan Perangkat Desa Lewat WhatsApp 

Reporter: Tim 
| Editor: Pisto Bere

Sementara terkait pemberhentian, Pasal 50B Ayat (1) menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus dilakukan setelah konsultasi dengan camat dan memperoleh rekomendasi tertulis berdasarkan evaluasi kinerja objektif.

“Kalau ada Kepala Desa atau Penjabat yang seenaknya mengganti aparat desa, dia yang saya ganti nanti. Jangan main kuasa, jangan arogan. Itu pelanggaran serius,” tegas SBS.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Kepala Desa Lorotolus belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur tersebut.***

Pos terkait