Ia menekankan bahwa mekanisme pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas, yakni usulan kepala desa, rekomendasi camat, persetujuan bupati, baru kemudian PMD memproses administrasinya.
“Aturannya jelas. Tidak bisa langsung mengganti perangkat desa begitu saja. Walaupun itu kewenangan desa, tetap ada prosedur hukum yang harus ditaati,” tegasnya.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir RaebesiNews.com, Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), telah mengingatkan secara keras para kepala desa dan penjabat kepala desa agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam mengatur struktur pemerintahan desa.
Peringatan itu disampaikan SBS saat pelantikan sejumlah Penjabat Kepala Desa dan Kepala Desa definitif di Pantai Motadikin.
Ia menegaskan bahwa kepala desa tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa secara sepihak.
“Kepala Desa tidak punya kewenangan menetapkan aparat dengan SK sendiri. Itu kewenangan Bupati. Kepala Desa hanya bisa mengusulkan,” tegas SBS.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Pasal 50A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menyebutkan:
“Perangkat Desa diangkat oleh Bupati/Wali Kota atas usul Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.”
