“Selamat malam Pak Sek bersama Bapak/Ibu Kaur/Kasie, Kepala Dusun. SK Perangkat Desa untuk tahun ini sudah saya tandatangani. Karena itu, atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan kebersamaan kita selama kurang lebih 8 bulan. Mohon maaf jika ada sikap, perilaku, atau tutur kata yang kurang berkenan. Saya pamit dari grup. Terima kasih.”
Perwakilan perangkat desa yang enggan namanya dipublikasikan menegaskan bahwa pesan tersebut menjadi satu-satunya dasar pemberhentian, tanpa ada dokumen administratif resmi.
Sementara itu, Camat Wewiku, Yohanes Klau Seran, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat, 30/01/2026 menegaskan bahwa pihak kecamatan belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian perangkat Desa Lorotolus.
“Sampai saat ini belum ada surat rekomendasi dari kami terkait pemberhentian perangkat Desa Lorotolus,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius Bria menegaskan bahwa PMD belum menerima surat usulan maupun rekomendasi pemberhentian perangkat desa dari Penjabat Kepala Desa Lorotolus.
“Sejauh ini kami dari PMD belum menerima surat pemberhentian perangkat desa. Saya juga belum tahu ada pemberhentian, namun ini akan menjadi atensi khusus. Saya akan perintahkan Kabid untuk memanggil Penjabat Desa Lorotolus guna klarifikasi,” ujar Remi Bria saat ditemui Media di Kantor PMD Malaka, Jumat 29/01/2026.
