Awangku, Kontraktor Proyek Tanggul Malaka, Dikabarkan Diperiksa Kejati NTT

Reporter: Tim 
| Editor: Redaksi

MALAKA, 31NUSANTARA.ID – Penanganan dugaan persoalan proyek pembangunan tanggul di Desa Naimana dan Oanmane, Kabupaten Malaka, terus bergulir di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Selasa, 13/10/2026.

Sejumlah saksi dikabarkan telah dimintai keterangan untuk mendalami pelaksanaan proyek yang nilai anggarannya diperkirakan mencapai Rp12 miliar tersebut.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Awangku, kontraktor pelaksana proyek tanggul tersebut, telah menjalani pemeriksaan di Kejati NTT pada Senin (12/10/2026). Selain itu, sejumlah pihak lain juga disebut telah dimintai keterangan guna membantu mengungkap persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pemeriksaan ini menjadi perhatian publik karena proyek pembangunan tanggul di Desa Naimana dan Oanmane menggunakan anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Dalam proses penelusuran perkara ini, sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek disebut telah dimintai keterangan. Mereka di antaranya berasal dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat terkait, serta sejumlah pihak lain yang mengetahui proses pembangunan tanggul tersebut.

Pos terkait