Penyalahgunaan BBM Subsidi Untuk Kepentingan Proyek Tanggul di Malaka

Reporter: Tim 
| Editor: Pisto Bere

MALAKA, 31NUSANTARA.ID- Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk mengerjakan proyek tanggul di dua wilayah di Kabupaten Malaka, diantaranya pekerjaan tanggul di Wilayah Aintasi Kecamatan Malaka Tengah dan Pekerjaan tanggul di Wilayah Oan Mane Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka.

Dimana sesuai aturan, perbuatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam paraf 5 Pasal 40 ayat 9 Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, Warga Malaka Doni Nahak meminta pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Resor Malaka untuk menertibkan Kontraktor tanggul yang menyalagunakan BBM Subsidi untuk kepentingan proyek.

“Kita lihat setiap hari antrian Mobil Truck yang memuat tanah putih antrian panjang di pertamina Laran” Ujarnya, Jumat, 1/8/2025.

Seharusnya mereka mengunakan BBM Industri bukan BBM bersubsidi, karena BBM subsidi untuk masyarakat.

Sementara itu, hasil pantauan media ini, sejak beberapa bulan terakhir antrian panjang dari pagi hari puluhan mobil truck pengangkut tanah putih untuk mengisi BBM bersubsidi di Pertamina Laran.

Untuk diketahui Pekerjaan tanggul di Wilayah Aintasi Kecamatan Malaka Tengah, dikerjakan oleh CV. UMA BESI Dusun Manumuti, RT 001 RW 001 Desa Naimana Kecamatan Malaka Tengah dengan sumber anggaran, Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) (Belanja Tak Terduga) 2025.

https://31nusantara.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0045.jpg

Pos terkait