Pelecehan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan dengan Denda Adat

Reporter: Pisto 
| Editor: Redaksi

Malaka, 31Nusantara.id- Ketua Yayasan Karunia Pengembangan Anak(YKPA) Mitra Childfund Internasional di Indonesia, Bernadina Dhana menjelaskan, terkait dengan perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak serta kasus asusila pihaknya terus kawal dengan serius, hal ini dilakukan dengan berbagai kegiatan sosialisasi lintas sektor hingga sosialis juga lewat sekolah.

Kasus kekerasan seksual di Malaka terus meningkat, untuk itu dirinya menegaskan, untuk kekerasan seksual kita tidak boleh diatasi dengan denda adat, jika di Malaka kita selalu dengan denda adat pasti orang akan terbiasa untuk itu kita harus patahkan dan dobrak ini.

Bacaan Lainnya

“Setiap tahun kita akan terus berusaha atasi kasus pelecehan seksual anak dibawa umur” tuturnya

Dikatakan bahwa, jika ada kasus pelecehan seksual dibawa umur, tentu kita dampingi sampai persidangan.

“Untuk menurunkan tindakan kekerasan atau pelecehan seksual anak dibawa umur itu tidak gampang, untuk itu kita mengajak semua orang untuk bergandengan tangan dan mulai dari diri sendiri serta Stakeholder lintas sektor” Ungkapnya

Sementara itu Kepala Dinas P2KBP3A Andreas Seran melalui Kabid P3A Seravina P. Payon, mengatakan terkait persoalan kasus kekerasan seksual anak dibawa umur dan kekerasan terhadap perempuan, pihaknya selama ini bekerja sama dengan LSM juga dengan pihak Kepolisian.

https://31nusantara.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0045.jpg

Pos terkait