Pelecehan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan dengan Denda Adat

Reporter: Pisto 
| Editor: Redaksi

“Kita ada bidang khusus untuk tangani kasus kekerasan perempuan dan kekerasan seksual anak dibawa umur” Ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya disampaikan kepada masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan perempuan dan pelecehan seksual anak dibawah bisa disampaikan kepada bidang P3A sehingga bisa ada pendampingan. (p31)

https://31nusantara.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0045.jpg

Pos terkait