Jumhur juga menegaskan bahwa menjaga kelembapan lahan gambut merupakan kunci utama mitigasi karhutla yang harus diterapkan secara konsisten. Oleh karena itu, seluruh pemegang izin usaha diwajibkan menjalankan langkah-langkah teknis pengelolaan tata air secara ketat di wilayah konsesi masing-masing. Kebijakan ini penting mengingat pengelolaan gambut tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan tanggung jawab bersama dari seluruh pihak yang memiliki aktivitas di kawasan tersebut.
Upaya menjaga kelembapan gambut juga didukung pembangunan infrastruktur hidrologi. Hingga saat ini, telah dibangun 34.989 unit sekat kanal di areal gambut seluas sekitar 4,15 juta hektare yang dikelola oleh 314 perusahaan. Sementara itu, di kawasan masyarakat, kawasan hutan, dan wilayah penyangga telah dibangun 8.857 unit sekat kanal, dengan kebutuhan tambahan sekitar 17.394 unit untuk mengoptimalkan fungsi hidrologi gambut secara menyeluruh.
Pembangunan infrastruktur tersebut perlu diikuti pemeliharaan dan evaluasi secara berkala agar dapat berfungsi optimal. Sekat kanal yang rusak atau tidak terawat berpotensi mengurangi efektivitas pengaturan tata air. Dengan demikian, keberhasilan pembasahan gambut tidak hanya ditentukan oleh jumlah infrastruktur yang dibangun, tetapi juga konsistensi pengelolaan dan pengawasannya.



