Hukum sudah punya rambu-rambu. Pasal 361 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku Jan 2026) dan Pasal 317 KUHP mengatur tentang laporan/pengaduan palsu.
Sebagai Advokat, saya mengajak: adu gagasan dihadapan rakyat, jangan adu laporan dimeja polisi.(*)
