Human Traficking
Perjalanan peradaban manusia diwarnai dengan berbagai usaha untuk menjunjung tinggi martabat manusia yang luhur. Penemuan konsep hak asasi manusia (HAM) sebagai hak dasar yang melekat pada manusia karena ia adalah manusia merupakan prestasi terbesar peradaban manusia yang menjadikan kehidupan manusia semakin baik. Hal ini termanifestasi dalam berbagai bentuk penghormatan kepada manusia dalam bidang hukum dan politik yang menempatkan manusia sebagai pribadi yang dijunjung tinggi. Namun hal ini tidak berarti bahwa perjalanan peradaban manusia selalu mulus atau tanpa persoalan. Jika kita menilik lebih dalam dengan benar kita akan menemukan bahwa peradaban manusia masih “dinodai” dengan berbagai masalah kemanusiaan. Salah satu persoalan yang dimaksud di sini adalah fenomena human trafficking yang terus tumbuh dan menjalar dalam kehidupan manusia hingga saat ini. Fenomena ini adalah suatu fenomena global yang hampir terjadi di seluruh dunia. Sehingga perjalanan peradaban manusia yang tadinya dikira berprestasi besar dalam menjunjung tinggi martabat manusia, ternyata tersembunyi juga fenomena yang “menghancurkan” martabat manusia.
Human trafficking termasuk dalam kasus kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Human trafficking didefinisikan dalam pasal 1 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagai suatu tindakan yang mencakup perekrutan, pengangkutan, pengiriman, penampungan dan pemindahan seseorang. Human trafficking dilakukan dalam berbagai bentuk yaitu seseorang diculik, terdapat penggunaan kekerasan, penyekapan, dan penipuan. Dengan demikian maka human traffiking merupakan suatu fenomena yang melukai dan menodai harkat dan martabat manusia, menjadikan HAM yang melekat pada manusia tidak ada artinya, sehingga manusia diperlakukan seperti sesuatu yang dapat dimanipulasi sesuai dengan kebutuhan.
