Kasus Persetubuhan Anak : Polres Malaka Amankan 12 Tersangka
MALAKA, 31NUSANTARA.ID -Polres Malaka komitmennya dalam menjaga keamanan, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan terkait pelecehan seksual.
Menindaklanjuti hal tersebut pada 23 Agustus 2025 Kepolisian Resor Malaka melaksanakan kegiatan Press Release di Aula Vicon Polres Malaka terkait penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT pada tanggal 17 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Malaka telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Agustus 2025, masing-masing dengan Nomor: SP.Sidik/43/VIII/2025/Reskrim, SP.Sidik/44/VIII/2025/Reskrim, dan SP.Sidik/45/VIII/2025/Reskrim.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga mengalami tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku di beberapa lokasi berbeda, mulai awal Juli hingga pertengahan Agustus 2025.
