Penetapan penugasan ini dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah menerima rekomendasi BCKS dari tim pertimbangan. Prosedur ini merupakan prosedur baku yang seharusnya dapat
diinformasikan oleh pejabat Dinas terkait kepada pimpinan, bukan hanya diam
berlindung dibelakang jawaban “tidak diberikan ijin menjawab media oleh bapak
bupati”.
Sementara itu, infomasi lain juga didapat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka bahwa, kekhawatirannya akan terjadi dualisme
kepemimpinan di satuan Pendidikan SD dan SMP di Malaka berbasis pada data
kepala sekolah yang tersimpan pada sistem administrasi kepegawaian.
Karena SIM KSPSTK kemungkinan telah terintegrasi dengan data kepegawaian
pada sistem data BKN. Karena setiap perubahan status ASN wajib diinput dalam sistem BKN, namun saat ini seluruh sistem kepegawaian diblokir akibat ulah Bupati SBS yang
memberhentikan 17 pejabat eselon II secara non prosedural. Dengan kondisi
terblokir nya seluruh sistem kepegawaian maka data kepala sekolah yang baru dilantik tersebut tidak dapat diinput.
Dengan demikian, ada harga mahal yang harus dibayar akibat kebijakan
Bupati SBS yang mengaku di mana-mana sebagai birokrat senior ini, terutama
terkait proses penandatanganan ijazah bagi siswa SMP dan SD di Malaka akibat dualisme kepemimpinan. Pertanyaannya adalah siapa yang akan menandatangani
ijazah siswa?.





