Bupati Malaka Lantik Kepala Sekolah, Bagaimana Nasib Ijazah Ribuan Siswa di Malaka?
Malaka, 31Nusantara.id -Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) belum puas juga. Setelah sistem administrasi kepegawaian Kabupaten Malaka diblokir oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akibat persoalan non job pejabat eselon II, Bupati Malaka SBS kembali
melakukan pelantikan ASN, kali ini pergantian kepala sekolah di Kabupaten Malaka. Tercatat pada Selasa, 17 Juni 2025 SBS melantik 144 kepala SMP di Pantai Motadikin, Kecamatan Malaka Tengah, dan tiga hari kemudian, tepatnya hari Jumat, 20 Juni 2025, SBS Kembali melantik 188 kepala SD di Pantai Taberek, Kecamatan Wewiku. Ironisnya, pelantikan ini dilakukan setelah sistem administrasi kepegawaian Kabupaten Malaka diblokir oleh BKN.
Sesuai informasi yang didapatkan dari pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, bahwa, pelantikan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Malaka cacat prosedur karena tidak berpedoman pada regulasi yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Selain itu juga, terdapat
proses panjang yang harus dilewati oleh seorang ASN untuk menjadi kepala
sekolah. Sesuai Permen dikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, sistem penugasan kepala sekolah telah disempurnakan melalui SIM KSPSTK. Penyempurnaan ini menghadirkan proses yang lebih inklusif dan terpadu. Proses berbasis SIM KSPSTK ini meliputi: penyusunan proyeksi pemetaan kebutuhan kepala sekolah, pengusulan bakal calon kepala sekolah (BCKS), seleksi administrasi bakal calon kepala sekolah (BCKS) untuk verifikasi dan validasi (verval) administrasi dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen untuk menentukan kelulusan peserta ke tahap berikutnya, seleksi substansi bakal calon kepala sekolah (BCKS) melalui sistem Computer-Based Test (CBT), pelatihan bakal calon kepala seolah (BCKS) bagi Bakal Calon Kepala Sekolah yang telah lulus, dan terakhir penugasan kepala sekolah. Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang telah lulus pelatihan berhak ditugaskan sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang dikelola Pemerintah Daerah.





