Wawali Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Reporter: Enjel Lasbuan//Tonny Ga 
| Editor: Pisto Bere/FG

Menurut Veryanto, tanggung jawab perlindungan tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Sektor pendidikan, kesehatan, dan perangkat daerah lainnya perlu terlibat agar upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban berjalan secara terpadu.

Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan rumah aman (safe house) bagi korban kekerasan. Fasilitas ini dibutuhkan untuk menyediakan tempat perlindungan sementara bagi korban yang berada dalam situasi tidak aman, sekaligus mendukung pemulihan fisik dan psikologis mereka.

Bacaan Lainnya

Menanggapi masukan tersebut, Serena mengakui bahwa Kota Kupang belum memiliki rumah aman khusus bagi korban kekerasan.

Ia menilai kebutuhan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan dibahas bersama perangkat daerah terkait.

“Dengan kondisi kasus kekerasan seksual seperti sekarang, saya rasa keberadaan rumah aman memang harus menjadi perhatian. Masukan ini akan menjadi bahan bagi kami untuk berdiskusi lintas perangkat daerah agar kebutuhan tersebut dapat diprioritaskan,” ungkap Serena.

Ia menegaskan, penguatan layanan perlindungan membutuhkan koordinasi yang jelas, mulai dari pendataan, pencegahan, pendampingan, hingga pemenuhan kebutuhan korban. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada penyelesaian kasus, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk pulih.

Pos terkait