Dari unsur akademisi, terdapat tiga orang sesuai pembagian pilar, termasuk satu di antaranya yang tengah menyelesaikan studi doktoral. Proses penyusunan juga didahului dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama OPD terkait untuk memastikan dokumen ini benar-benar kontekstual dengan kebutuhan daerah.
Tim penyusun berharap dokumen Grand Design ini tidak menjadi dokumen yang bersifat pasif, tetapi benar-benar dimanfaatkan sebagai rujukan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di Kota Kupang. Seluruh pilar, mulai dari pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk dan keluarga, penataan persebaran serta mobilitas penduduk, hingga penataan administrasi kependudukan, telah dirumuskan secara terintegrasi dengan RPJMN dan dokumen perencanaan daerah. Dengan demikian, GDPK ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi OPD dalam menyusun program yang selaras, terukur, dan berkelanjutan. (prokopimsetdakotakupang)





