Wali Kota Kupang Hadiri Penyerahan LHP BPK Semester II Tahun 2025

Reporter: Chris Dethan 
| Editor: Pisto Bere

Triyantoro menegaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat terkait wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama seluruh pemerintah daerah dan instansi terkait selama proses pemeriksaan berlangsung, serta memohon maaf apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan pengawasan keuangan negara serta meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah demi pelayanan publik yang lebih baik. (prokopimsetdakotakupang)

Pos terkait