Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh.
Menurutnya, LHP BPK menjadi bahan evaluasi penting dalam upaya memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada sektor pajak dan retribusi.
“Kami memandang LHP BPK sebagai instrumen pengawasan yang sangat penting untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Wali Kota.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, menyampaikan bahwa BPK masih menemukan sejumlah catatan signifikan, khususnya terkait aspek regulasi, pendataan, penetapan, pemungutan, dan penyetoran pajak serta retribusi daerah yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Selain itu, BPK juga mencatat hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pendataan pokok pendidikan di Kabupaten Manggarai, Alor, dan Sumba Tengah, di mana masih terdapat satuan pendidikan yang belum memperbarui data sesuai kondisi riil serta keterlambatan sinkronisasi data ke tingkat provinsi yang berdampak pada penyaluran dana pendidikan.
Lebih lanjut, Triyantoro menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja juga dilakukan terhadap pembangunan manusia di bidang kesehatan, khususnya di Kabupaten Manggarai Timur, dengan catatan belum sepenuhnya terpenuhinya standar pelayanan minimal, baik dari sisi tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, maupun ketersediaan alat kesehatan. Selain itu, BPK juga menyoroti efektivitas manajemen aset daerah, di mana pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dinilai masih perlu ditingkatkan serta pemanfaatannya perlu dioptimalkan agar memberikan nilai tambah bagi daerah.




