Kupang, 31Nusantara.id- Pemerintah Kota Kupang menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak pekerja menjelang Hari Raya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, SH, turun langsung memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah perusahaan dan unit usaha di Kota Kupang, Senin (15/12).
Didampingi jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Kupang serta Satuan Polisi Pamong Praja, Sekda memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“THR adalah hak normatif pekerja. Pemerintah hadir untuk memastikan hak ini dibayarkan tepat waktu, agar para pekerja dapat menyambut hari raya dengan layak dan penuh sukacita,” tegas Jeffry di sela-sela pemantauan.
Pemantauan diawali di Hotel Sahid Timore. Rombongan Sekda diterima HR Manager, Ida Ully, yang menjelaskan bahwa manajemen hotel telah mulai membayarkan THR kepada 24 karyawannya sejak Senin, 15 Desember 2025.
Ia menegaskan pembayaran THR di Hotel Sahid Timore selalu dilakukan tepat waktu setiap tahun.
“Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang taat aturan dan konsisten memenuhi kewajibannya kepada pekerja,” ujar Sekda.
Hal serupa ditemukan di UD Panca Sakti. Penanggung jawab perusahaan, Patris, menyampaikan bahwa THR bagi lebih dari 100 karyawan di dua gudang mereka sudah mulai dibayarkan. Ia juga memastikan seluruh karyawan menerima upah sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku.





