Sekda Kota Kupang Turun Langsung, Pastikan THR Pekerja Dibayar Tepat Waktu

Reporter: Chris Dethan 
| Editor: Pisto Bere

Namun, kondisi berbeda ditemukan saat Sekda dan rombongan mengunjungi MPM Motor Kuanino. Hingga pemantauan dilakukan, perusahaan tersebut belum membayarkan THR kepada karyawannya. Meski belum terlambat Sekda memberikan peringatan tegas kepada pimpinan perusahaan.

“Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Tidak ada alasan untuk menunda. Hak pekerja harus dipenuhi,” tegas Jeffry.

Bacaan Lainnya

Peringatan serupa kembali disampaikan saat Sekda menyambangi Kantor Grab Kupang. Ia menegaskan Pemerintah Kota Kupang tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan perusahaan yang mengabaikan kewajiban terhadap karyawannya.

“Kami berharap semua perusahaan di Kota Kupang patuh. Jika ada yang membandel, pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk menindak sesuai aturan,” tandasnya.

Melalui pemantauan ini, dia berharap tercipta iklim ketenagakerjaan yang adil, humanis, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja, khususnya menjelang hari raya keagamaan.( @prokopimsetdakotakupang/FD)

https://31nusantara.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0045.jpg

Pos terkait