MALAKA, 31NUSANTARA.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Atambua resmi menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC). Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Nusa Dua Betun ini dibuka secara resmi oleh Koordinator Wilayah (Korwil) DPN Peradi Provinsi NTT, Philipus Fernandez, S.H., pada Sabtu (13/6/2026).
Philipus Fernandez menegaskan posisi strategis Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang merupakan kerjasama dengan state organ (organ negara). Sebagai penegak hukum yang menjalankan wewenang negara, Peradi berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
”Kami terus berupaya membangun kerja sama dan sinergitas dengan rekan-rekan penyidik Kepolisian serta Kejaksaan demi menegakkan hukum secara berkeadilan, khususnya dalam mengawal kasus-kasus yang ada di NTT, termasuk di Kabupaten Malaka,” ujar Philipus.
Tantangan KUHP Baru dan Kinerja Advokat.
Selain mempererat solidaritas antar anggota dan memperkuat kemitraan dengan APH, RAC tahun ini juga menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurut Philipus, regulasi baru ini membawa paradigma yang jauh berbeda dari KUHP lama.
”KUHP yang baru ini benar-benar berbeda dengan yang lama. Di sinilah peran advokat menjadi sangat besar untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan adil,” tambahnya.
