DPC Peradi Atambua: Mendekatkan  Layanan dan  Pemahaman Hukum  Kepada Masyarakat Hingga  ke Tingkat Desa.

Reporter: Pisto Bere 
| Editor: Redaksi

MALAKA, 31NUSANTARA.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Atambua melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum di Desa Oanmane Kecamatan Malaka Barat. Sabtu, 7/2/2026.

Hal ini dilakukan  dalam rangka melaksanakan agenda dan program kerja yang telah ditetapkan melalui Rapat Anggota Cabang (RAC) Tahun 2025, Dewan Pimpinan Cabang.

Bacaan Lainnya

Kegiatan sosialisasi hukum tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Oanmane yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me, dan didampingi  jajaran pengurus DPC Peradi Atambua.

Kegiatan tersebut terlihat mendapat sambutan antusias dari masyarakat setempat, yang terlihat dari ratusan peserta yang hadir dan memenuhi aula kantor desa tersebut hingga sore hari.

Ketua DPC Peradi Atambua Melkianus Conterius Seran dalam sambutannya mengatakan, bahwa  kegiatan, sosialisasi hukum ini merupakan bagian dari program Peradi Masuk Desa, yang  merupakan salah satu program strategis dengan tujuan  untuk mendekatkan  layanan serta pemahaman hukum  kepada masyarakat hingga  ke tingkat Desa.

Dijelaskannya bahwa, di Malaka masih banyak masyarakat desa yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan layanan hukum.  Sehingga dengan badannya  kehadiran Peradi di desa-desa diharapkan mampu menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memahami hukum secara lebih sederhana, praktis, dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.

Pos terkait