Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang Perkuat Komitmen Cegah Persoalan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Reporter: Chris Dethan 
| Editor: Pisto Bere/VD

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Shirley menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas Datun, Jaksa Pengacara Negara memiliki sejumlah fungsi, antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum serta pelayanan hukum. Bantuan dan pendampingan tersebut dapat diberikan melalui litigasi maupun nonlitigasi, termasuk pemberian legal opinion, legal assistance, audit hukum, fasilitasi mediasi serta konsultasi dan edukasi hukum untuk memastikan setiap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Menurut Shirley, kerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang menjadi langkah preventif agar potensi persoalan hukum dapat diminimalkan sejak awal.

Ia menekankan pentingnya memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan secara tepat waktu, tepat anggaran, tepat guna, tepat manfaat, tepat kualitas dan mutu, serta yang paling utama tepat aturan. Kejaksaan juga menyediakan layanan konsultasi melalui klinik hukum yang dapat dimanfaatkan instansi pemerintah maupun masyarakat secara gratis.

Pos terkait