Dalam proses tersebut, potensi kesalahan tidak selalu muncul karena adanya niat buruk, tetapi dapat terjadi akibat ketidaktahuan, ketidaktelitian, kekeliruan administrasi, perbedaan penafsiran terhadap aturan maupun perubahan regulasi.
Karena itu, menurutnya, keberadaan Kejaksaan Negeri memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan, asistensi dan konsultasi hukum agar pemerintah daerah dapat mencegah terjadinya persoalan hukum di kemudian hari.
“Di sinilah kita sangat membutuhkan Ibu Kajari dan teman-teman untuk membimbing dan melakukan asistensi supaya kita tidak jatuh ke dalam jurang. Hukum yang baik itu bukan hanya hukum yang bisa menyelesaikan persoalan, tetapi juga hukum yang bisa mencegah terjadinya persoalan,” jelasnya.
Wali Kota meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri apabila menghadapi keraguan atau persoalan dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, komunikasi sejak awal merupakan bagian penting dari upaya pencegahan.
Ia juga menegaskan bahwa kedekatan secara personal tidak boleh memengaruhi penilaian terhadap kinerja dan disiplin aparatur. Setiap aparatur tetap harus bekerja sesuai aturan dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan.





