Pemilik Mobil Bayar Rutin Kartu Kuning Jasa Raharja Diduga Tolak Bayar Santunan

MALAKA, 31NUSANTARA.ID – FHC, Perlindungan penumpang angkutan umum kembali dipertanyakan. Jasa Raharja diduga tidak memberikan santunan kepada SDEK (17), korban kecelakaan asal Desa Motaain, Malaka Barat, pada 1 April 2026 lalu.

“Awalnya terjadi kecelakaan pada bulan april lalu. Sebagai pemilik mobil, saya rutin membayar asuransi dan kartu kuning setiap tahun. Di kartu kuning itu juga tertulis bahwa kendaraan ini diperuntukkan bagi angkutan penumpang sebanyak 12 orang, termasuk sopir dan konjak,” ungkap pemilik mobil, Selasa (12/5/26).

Ida Oktovianus Demang, selaku pemilik mobil, melayangkan kritik terkait kejelasan aturan dan implementasi perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi publik yang dipicu oleh kondisi tersebut.

“Awalnya mereka bilang mobil ini tidak mendapat asuransi kecelakaan karena tidak ada kartu kuning. Setelah itu saya langsung menghubungi sopir dan mengirimkan kartu kuning tersebut. Namun setelah saya kirim, pihak Jasa Raharja kembali menyampaikan bahwa mobil ini tidak memiliki izin trayek sehingga saya diminta mengurusnya ke Dinas Perhubungan. Saat saya ke Dinas Perhubungan, mereka justru menyampaikan bahwa kasus seperti ini harus dikoordinasikan lagi,” jelasnya.

https://31nusantara.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0045.jpg

Pos terkait