Pemilik Mobil Bayar Rutin Kartu Kuning Jasa Raharja Diduga Tolak Bayar Santunan

Ia juga mengaku sempat mendapat penjelasan lain dari pihak terkait.

“Mereka bilang, kalau saya membayar kartu kuning sampai bulan terjadinya kecelakaan, maka santunan akan dibayarkan. Kalau begitu artinya asuransi kecelakaan sebenarnya bisa dibayar. Kalau memang ada kelonggaran seperti itu, kenapa sekarang tidak bisa dibayarkan?” katanya lagi.

Menurut Demang, alasan terbaru yang disampaikan adalah karena kendaraan tersebut menggunakan pelat putih sehingga dianggap sebagai kendaraan pribadi dan santunan tidak dapat diberikan.

Pihak Jasa Raharja pun diketahui telah menerbitkan surat penolakan resmi. Alasan penolakan tersebut didasarkan pada klaim bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan tunggal. Padahal, berdasarkan data pada kartu kuning, korban SDEK tercatat sebagai penumpang, yang secara otomatis menggugurkan status kecelakaan tunggal bagi korban tersebut.

Saat berita ini diturunkan, Pihak Jasa Raharja belum dapat dikonfirmasi. (***)

https://31nusantara.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0045.jpg

Pos terkait