“Kalau dalam bentuk dana, Pemkot memang tidak ada. Tetapi dalam bentuk sarana dan prasarana, Pemkot punya dan bisa kita bantu sesuai kebutuhan,” jelasnya.
dr. Christian juga meminta PHRI ikut mensosialisasikan program Bapenda Merah Putih, berupa pengurangan denda pajak daerah selama 1–31 Agustus 2026, dengan pengurangan 25 persen, 50 persen hingga 75 persen sesuai periode tunggakan.
“Ini kesempatan untuk teman-teman PHRI. Saya minta BPD PHRI ikut mensosialisasikan program ini,” katanya.
Ia menegaskan, kepatuhan pajak merupakan bentuk kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah. Pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
“Kalau masyarakat menuntut perbaikan jalan, perbaikan lampu dan berbagai pelayanan lainnya, tentu pemerintah membutuhkan sumber pembiayaan. Karena itu, masyarakat dan dunia usaha juga harus tertib dalam membayar pajak,” tegasnya.
Lebih jauh,dr. Christian mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Hotel dan restoran, menurutnya, dapat menjadi ruang promosi produk UMKM lokal seperti kerajinan, pangan olahan, kopi dan teh kelor.
Ia juga mendukung kemitraan langsung antara hotel dan restoran dengan petani lokal untuk memenuhi kebutuhan sayur, buah dan bahan pangan lainnya. Pola tersebut dinilai dapat memperpendek rantai distribusi, memperluas pasar petani sekaligus menjamin pasokan bagi pelaku usaha.
