Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan bekerjasama sama dengan Pemda Kabupaten Malaka untuk melakukan apel kendaraan dinas, sehingga untuk mengetahui kendaraan dinas yang menunggak, serta penataan ASN yang mempunyai kendaraan pribadi.
Menurutnya, untuk mencapai angka nominal yang ditargetkan tentu pihak tidak sendiri, akan tetapi akan kolaborasi dengan dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Setda Malaka bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Bukan hanya itu, Clara Bano menambahkan, dengan pelaksanaan implementasi Pergub 13 tentang pengisian BBM terhadap kendaraan plat luar daerah dan kendaraan yang pajaknya mati tidak boleh menggunakan bbm subsidi. (***)
