Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian serius karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan potensi kedzaliman terhadap hak privasi warga negara.
Pengusutan perkara ini menjadi momentum penting untuk memastikan tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang di luar ketentuan hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif tanpa melihat jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan seseorang dengan lingkaran pemerintahan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik diusut secara tegas tanpa pandang bulu.
“Arahan beliau memang supaya kasus ini dilakukan penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Dan itu telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri,” kata Yusril.
Keseriusan pengusutan terlihat dari pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi dan perwira Polri, termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Yusril menyebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara pemeriksaan terhadap pihak lain masih terus berkembang. Menurutnya, laporan awal berasal dari internal kepolisian sebelum Kapolri menyampaikan perkembangan perkara kepada Presiden.
