“Jadi memang tidak tanggung-tanggung langkah ini. Komitmen dari Pak Presiden dan kita semua dari pemerintahan untuk menegakkan hukum itu tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan, menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga masyarakat tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga menunjukkan pentingnya pembenahan tata kelola kelembagaan. Penanganan perkara harus disertai evaluasi terhadap sistem pengawasan agar penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terjadi.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi,” kata Syafrida.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP PKS, Muhammad Kholid, mendesak pengusutan dilakukan hingga mengungkap aktor intelektual di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penyidik harus menelusuri pihak yang merancang, memberikan perintah, menerima hasil sadapan, hingga tujuan penggunaannya.
“Usut secara menyeluruh dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kholid.
