Disperindagkop Akan Beri Sanksi Kepada Pangkalan Minyak  Tanah Nakal, Penjualan Minyak Tanah di Atas HET

Reporter: Pisto Bere 
| Editor: Redaksi

“Sebenarnya HET minyak tanah bersubsidi adalah Rp.5.000 per liter. Kalau masih ada yang menjual di atas harga itu, tentu masyarakat yang dirugikan. Karena itu kami akan terus memperketat pengawasan,” tegasnya.

Herman menjelaskan, saat ini terdapat 95 pangkalan minyak tanah yang tersebar di Kabupaten Malaka. Pada pekan lalu, tim Dinas Perindagkop telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah pangkalan dan dalam waktu dekat akan kembali turun ke lapangan untuk memastikan seluruh pangkalan menjalankan distribusi sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

Sebagai langkah pencegahan, Dinas Perindagkop juga tengah menyiapkan spanduk yang akan dipasang di setiap pangkalan. Spanduk tersebut akan memuat informasi mengenai HET minyak tanah bersubsidi serta nomor layanan pengaduan masyarakat agar warga dapat segera melaporkan apabila menemukan pangkalan maupun pengecer yang menjual di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi. Jika ada pangkalan atau pengecer yang menjual di atas HET, silakan laporkan. Dengan pengawasan bersama, kami berharap distribusi minyak tanah bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan masyarakat memperoleh harga sesuai ketentuan pemerintah,” tuturnya

Selain menyoroti distribusi minyak tanah, Herman juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU.

Pos terkait